Berdasarkan Fakta Ini, Perumahan Sebagai Hak Dasar Masih Sangat Jauh

http://www.forticeoffice.com/feature/serviceoffice.html Setiap orang di republik ini berhak atas hak dasar berupa hunian yg baik serta nyaman lantaran hal ini diatur di dlm UUD 1945 mengenai hak bermukim. Kemudian, hak-hak dasar bermukim ini dikuatkan lagi dgn UU No.39 Tahun 1999 & UU No. 1 Tahun 2011 selain hak dasar bermukim ini juga diakui secara internasional.

“Jadi ini idealnya, seharusnya ini bisa dipenuhi artinya setiap warga masyarakat dapat menerima hak bermukim yg layak atau memperoleh rumah yang sehat serta nyaman. Tapi kenyataannya, ada gap atau jurang yg cukup curam untuk bisa memenuhi hak bermukim setiap warga ini dgn adanya backlog kepemilikan perumahan, rumah tidak layak huni, dan lainnya lantaran itu pemerintah hrs hadir dengan dukungan regulasi serta pembiayaan,” ujar Maurin Sitorus, Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat (Kemenpupera), kepada housing-estate.com di Jakarta, Sabtu (25/7).

Dukungan pemerintah, sebut Maurin, antara lain dgn subsidi maupun dana bergulir dalam rupa-rupa program yang telah digelontorkan untuk membantu kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dpt lebih mudah mengakses perumahan. Gap yg kian tinggi utk kalangan MBR mempunyai hunian ini berdasarkan data ada 3,4 juta hunian ngga layak huni menyangkut kualitas bangunan, sanitasi, serta listrik selain ada 13,5 juta atau 7,6 juta keluarga yg belom memiliki rumah.

Kebutuhan rumah kami yg mencapai 800 ribu / tahun juga baru dpt dipenuhi 400 ribu / tahun yg artinya akan terus memperbesar angka backlog perumahan. Yg membuatnya semakin sulit, Maurin menyebut banyak keluarga dengaan penghasilan Rp1,2 juta / bulan pengeluarannya pun Rp1,2 juta sehingga gak dapat menabung maupun menyisihkan untuk perumahan.

“Untuk kalangan yg seperti ini pemerintah akn intervensi lantaran sampai kapanpun segmen ini ngga akan dpt punya rumah. Setelah Itu yang penghasilannya Rp1,8 juta dgn pengeluaran Rp1,4 juta, artinya ada saving Rp400 ribu, ini pun tetap mesti ada intervensi pemerintah. Makanya yang penghasilannya di atas Rp3 juta, pemerintah bantu dgn KPR subsidi melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP),” imbuhnya.

Tantangan lainnya, anggaran perumahan kita jg sangat kecil, cuma 0,5 persen dari jml belanja pemerintah. Bandingkan dengan di Pilipina yg angkanya tiga kali lebih besar atau di Malaysia yg mencapai 33 persen bahkan di Singapura lebih dari 53 persen. Belom lagi fakta bahwa sebanyak 60 persen kalangan pekerja adalah pekerja informal yg tidak mudah menerima akses ke perbankan (non bankable).

“Dengan fakta-fakta ini seperti jadi konsekuensi logis kalau problem perumahan di Indonesia seperti tdk bergerak maju. Makanya ini terus kami perbaiki salah satunya dgn program sejuta hunian karna di situ semua persoalan perumahan akan diurai sehingga ke depannya sektor perumahan kami dapat lebih baik,” tandasnya.